News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Penyiksa Anak Tiri Terancam 10 Tahun Bui

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenasah WA anak yang dianiaya ibu tiri usai diotopsi dibantarkan sesaat di ruang forensik RS Polri Sukanto, Kramatjati, sebelum dibawa keluarga.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Kota Depok masih menunggu hasil visum dari jenazah WA, bocah yang tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya sendiri. Hasil visum ini akan menjadi bukti apabila memang terjadi bentuk penganiayaan yang diterima oleh korban.

"Alat bukti masih menunggu hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala. Pendarahannya banyak," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Depok Komisaris Polisi Ronald Purba kepada wartawan, Kamis (9/5/2013).

Jika terbukti melakukan tindak penganiayaan, Ronald mengatakan, pelaku, SS (30), terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

"Ancamannya penjara 10 tahun ditambah 1/3 hukuman, dan atau denda Rp 200 juta," tukasnya.

Selanjutnya, SS juga dijadwalkan akan mengikuti tes psikologis untuk mengetahui kondisi psikologis kejiwaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini