News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Lindas Suami di Jakarta

Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melody Sharon ditahan Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan KDRT terhadap suaminya. Ia melindas suaminya pakai mobil saat tepergok selingkuh di apartemen Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melody Sharon (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Alvon Gunawan AG (37), tidak menyesal melindas dan menyeret pendamping hidupnya itu dengan mobil, usai kepergok selingkuh bersama pria lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.

"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).

Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.

"Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah," ucapnya.

Baca juga: Sosok Bripka Lila Astriza, Polwan yang Mengamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Tugas di Unit Provost

Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.

Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.

"Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 18 Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia Ditangkap

Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini