News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta Desak PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Francine Widjojo di acara Diskusi Publik ‘Mengapa Jakarta Belum Punya Air Minum?’ di Kroma, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya diminta untuk menunda kenaikan tarif yang rencananya diterapkan Januari 2025.

Desakan tersebut mengemuka pada acara Diskusi Publik ‘Mengapa Jakarta Belum Punya Air Minum?’  di Kroma, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Francine Widjojo, Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, dan pemerhati kebijakan publik Indra Budi Sumantoro.

Ketiganya sepakat meminta PAM Jaya untuk menunda rencana kenaikan tarif air.

Francine mengungkapkan, tidak ada urgensi kenaikan tarif karena PAM Jaya setiap tahun sejak tahun 2017 selalu memperolah laba bersih ratusan miliar rupiah.

“Tahun 2023 laba bersih PAM Jaya bahkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun dan tahun 2024 PAM Jaya membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp 62,3 miliar. Tapi Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran air rata-rata 45 persen per tahun sejak 2017,” ungkapnya.

Baca juga: Berapa Standar PH Air Minum yang Baik saat Dikonsumsi? Begini Kata Dokter

Francine mengatakan, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum. 

“Air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih, bukan air minum, dan masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya,” ujar Francine.

Pemerhati kebijakan publik Indra Budi Sumantoro juga berpendapat, jika mengacu pada aturan perundangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

 “Secara de facto PAM Jaya tidak menyediakan air minum sesuai aturan perundangan,” ungkapnya.

Indah mengatakan, YLKI sepakat kenaikan tarif air yang direncanakan mulai diterapkan Januari 2025 agar ditunda dulu. “Sampai ada kejelasan aturan kenaikan tarif untuk air bersih,” ujarnya.

Francine mengingatkan, “Secara aturan, penugasan PAM Jaya untuk melayani 100 persen air minum melalui jaringan perpipaan di tahun 2030."

Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kenaikan tarif yang mulai dijalankan Januari 2025 dan masuk ke tagihan Maret 2025 dianggap akan memberatkan masyarakat karena bertepatan dengan momen menjelang Lebaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini