TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kasus Melody Sharon (MS), seorang istri yang melakukan penganiayaan kepada suaminya, berinisial AG.
Melody Sharon menyeret suaminya menggunakan mobil yang dikendarai di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga istrinya sedang berselingkuh dengan pria.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Korban pun segera menuju lokasi apartemen istrinya.
Hingga ia menemui sang istri dan meminta penjelasan terkait alasan berada di apartemen.
MS menolak menjawab dan memilih masuk ke mobilnya.
Sementara itu, AG meminta penjelasan hingga berusaha masuk ke dalam mobil.
Namun, tersangka tetap melajukan mobilnya saat suaminya hendak masuk ke kendaraan.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," jelas Nicolas.
Akibatnya, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan. Sedangkan tubuh korban terseret 200 meter sampai terjatuh.
Baca juga: Dari Dulu Selingkuh dan Dimaafkan, Melody Ngelunjak, Lindas Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah
AG menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.
Meski dalam keadaan terluka, AG tetap berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tetapi tersangka tak merespons.
AG lantas melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.