TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya suaminya, AG, dengan menyeretnya menggunakan mobil sejauh 200 meter.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penganiayaan ini terjadi setelah MS kepergok selingkuh oleh AG.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula ketika AG mencurigai MS sedang berselingkuh.
AG berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dan menemukan MS di sebuah apartemen.
Saat AG meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil dan mengabaikan suaminya yang berusaha masuk ke dalam kendaraan.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.
Tubuh AG kemudian terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Akibat insiden ini, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang di bagian kaki.
Baca juga: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak
Kondisi Korban dan Tindakan Selanjutnya
Setelah kejadian, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapatkan respons.
AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ini, AG masih menggunakan alat bantu untuk aktivitas sehari-hari dan harus mengasuh anak mereka.