"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban."
"Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," tambah Nicolas.
Tindak Lanjut Hukum
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
“LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," ungkap Nicolas
Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya."
"Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).