TRIBUNNEWS.COM - Keluarga George Sugama Halim, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati roti Dwi Ayu Darmawati, kini mengalami teror.
Teror tersebut berupa paket tak senonoh yang berisi pampers, pakaian dalam berukuran besar, serta cacian dari nomor misterius.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga George, Michael Pardede, yang berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Tolong orang-orang di luar, siap menghadapi laporan kami. Intinya tolong lah, pakai hati nurani, jangan ke mana-mana, jangan ganggu toko (roti) ini ataupun keluarga ini" katanya, Jumat (20/12/2024).
Permohonan Damai dari Ibu George
Ibunda George, Linda Pantjawati, juga menjadi korban teror tersebut.
Ia berharap agar kasus ini tidak berlanjut dan meminta kepada Dwi Ayu untuk tidak memperpanjang masalah.
Linda menambahkan bahwa ia telah meminta maaf kepada Dwi Ayu dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai.
"Supaya masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya," ujarnya sambil menangis.
Kondisi George di Penjara
Linda juga mengungkapkan kondisi George di penjara yang sangat mengkhawatirkan.
"Dia (George) nangis gemetar, enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh," kata Linda.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa upaya restorative justice hanya mungkin dilakukan jika ada usulan dari kedua belah pihak, pelaku dan korban.
Baca juga: Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan
"Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track," ujarnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini bermula ketika George meminta Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan pesanannya.
Namun, Ayu menolak karena sedang bekerja.
Penolakan tersebut membuat George marah dan berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap Ayu.
Video kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan George.
Polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan unsur pidana.
George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).