News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurban Unta untuk Berapa Orang? Simak Dalil dan Pendapat Ulama

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Anggota komunitas Badui Israel mengambil bagian dalam balap unta legal pertama di negara itu di gurun Negev, dekat Kibbutz Tlalim, pada tanggal 1 November 2024. Simak dalil dan ketentuan kurban dengan hewan unta bisa untuk berapa orang, ketahui pula syarat hewan kurban.

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Berkurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.

Selain sapi dan kambing, unta juga termasuk hewan yang sah untuk dijadikan kurban sesuai syariat Islam. 

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai jumlah orang yang dapat berkurban dengan seekor unta. 

Dalam ajaran Islam, unta memiliki ketentuan khusus terkait pembagian peserta kurban yang berbeda dengan kambing. 

Aturan tersebut juga didasarkan pada hadis dan pendapat para ulama. 

Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami dalil serta ketentuan kurban unta agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas untuk Raih Keutamaan Ibadah

Dalil dan Pendapat Ulama tentang Kurban Unta untuk Berapa Orang

Mengutip laman basnaz.go.id, unta bisa dikurbankan untuk lebih dari satu orang. 

Dalilnya terdapat dalam hadits sahih, di mana Rasulullah SAW memperbolehkan satu ekor unta disembelih atas nama tujuh orang.

Hadits dari Jabir bin Abdillah RA menyebutkan:

"Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim no. 1318)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga sepakat bahwa unta boleh dikurbankan atas nama tujuh orang.

Al-Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa:

"Para ulama sepakat bahwa seekor unta atau sapi cukup untuk tujuh orang yang berkurban, baik mereka satu keluarga ataupun tidak, dengan syarat mereka semua berniat berkurban dan tidak untuk tujuan lain."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini