News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri HAM Natalius Pigai Kritik Tembak Begal di Tempat: Polisi Harus Lindungi Warga

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK TEMBAK BEGAL - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat menghadiri Kelas Jurnalis HAM di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). Pigai mengkritik instruksi tembak begal di tempat dan menegaskan aparat wajib melindungi warga melalui proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal yang sebelumnya disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Pigai menegaskan aparat kepolisian sebagai bagian dari negara seharusnya memberi perlindungan dan menjamin keamanan warga melalui proses hukum.

“Negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara,” kata Pigai saat ditemui di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).

Menurut Pigai, keamanan warga tetap menjadi tanggung jawab negara dan aparat.

“Kalau masyarakat yang diminta untuk melindungi diri, itu sama dengan homo homini lupus. Manusia satu menjadi serigala bagi manusia yang lain,” ujarnya.

Pigai menekankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara. Karena itu, stabilitas keamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Maka stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan dari aparat,” tutur mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Tumpas Aksi Kejahatan Jalanan 24 Jam

Pigai Tekankan Prinsip HAM dan Proses Hukum

Pigai juga menyoroti dukungan sebagian masyarakat terhadap instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal.

Ia menilai dukungan tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman mengenai prinsip hak asasi manusia dan proses hukum.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai.

Menurutnya, hak hidup seseorang tidak boleh dicabut tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” tegasnya.

Pigai menilai pelaku kejahatan, termasuk pelaku kekerasan berat, tetap harus ditangkap dan diproses secara hukum.

Ia menyebut pendekatan tersebut juga penting untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan jaringan kejahatan.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal

Instruksi Kapolda Lampung

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini