News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pigai: Yang Dukung Instruksi Tembak Begal di Tempat Tak Mengerti HAM

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMBAK DI TEMPAT - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat diwawancara di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Pigai mengkritik dukungan terhadap instruksi tembak begal di tempat dan menegaskan penegakan hukum harus tetap mengedepankan proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik pihak-pihak yang mendukung instruksi tembak begal di tempat.

Menurutnya, dukungan terhadap tindakan tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman soal prinsip hak asasi manusia.

Pigai menegaskan setiap warga negara, termasuk pelaku kejahatan, tetap memiliki hak hidup yang dilindungi hukum dan konstitusi.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” lanjutnya.

Pernyataan Pigai muncul setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menindak tegas pelaku pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan setelah anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, tewas saat menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.

“Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Sumber Informasi Tidak Boleh Ditembak Langsung di Tempat

Polisi Diminta Utamakan Proses Hukum

Pigai menegaskan tugas aparat bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap warga tetap berjalan sesuai hukum.

Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ujar Pigai.

Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM itu menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip penegakan hukum karena mengabaikan proses peradilan.

Ia mengatakan pelaku kejahatan tetap harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pigai mengatakan pelaku kekerasan, termasuk terorisme, tetap diutamakan ditangkap hidup-hidup sesuai prinsip hukum internasional.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini