Di sisi lain, Pigai mengakui aparat dapat mengambil tindakan terukur dalam situasi yang membahayakan keselamatan petugas maupun warga. Karena itu, polemik soal penanganan begal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak warga secara seimbang.
Baca juga: Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Disebut Jadi Ujian Negara Cegah Impunitas
Respons Polisi Pascapenembakan Brigadir Arya
Sebelumnya, Kapolda Lampung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Helfi, sebagian besar aksi begal di Lampung berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia memastikan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminal jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan,” tegas Helfi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Brigadir Arya Supena tewas ditembak kawanan begal saat menjalankan tugas pada Sabtu (9/5/2026) di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut memicu dukungan terhadap langkah tegas kepolisian, namun di sisi lain juga memunculkan perdebatan soal batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan kejahatan jalanan.
Baca tanpa iklan