News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pigai: Yang Dukung Instruksi Tembak Begal di Tempat Tak Mengerti HAM

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMBAK DI TEMPAT - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat diwawancara di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Pigai mengkritik dukungan terhadap instruksi tembak begal di tempat dan menegaskan penegakan hukum harus tetap mengedepankan proses hukum.

Ringkasan Berita:

  • Natalius Pigai menilai dukungan publik atas tembak begal bertentangan prinsip dasar hak asasi manusia.
  • Pernyataan Pigai muncul usai instruksi tegas Kapolda Lampung terhadap pelaku pembegalan viral luas.
  • Polemik HAM dan tindakan keras polisi kembali memicu perdebatan publik soal keamanan warga.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik pihak-pihak yang mendukung instruksi tembak begal di tempat.

Menurutnya, dukungan terhadap tindakan tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman soal prinsip hak asasi manusia.

Pigai menegaskan setiap warga negara, termasuk pelaku kejahatan, tetap memiliki hak hidup yang dilindungi hukum dan konstitusi.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” lanjutnya.

Pernyataan Pigai muncul setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menindak tegas pelaku pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan setelah anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, tewas saat menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.

“Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Sumber Informasi Tidak Boleh Ditembak Langsung di Tempat

Polisi Diminta Utamakan Proses Hukum

Pigai menegaskan tugas aparat bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap warga tetap berjalan sesuai hukum.

Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ujar Pigai.

Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM itu menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip penegakan hukum karena mengabaikan proses peradilan.

Ia mengatakan pelaku kejahatan tetap harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pigai mengatakan pelaku kekerasan, termasuk terorisme, tetap diutamakan ditangkap hidup-hidup sesuai prinsip hukum internasional.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” katanya.

Di sisi lain, Pigai mengakui aparat dapat mengambil tindakan terukur dalam situasi yang membahayakan keselamatan petugas maupun warga. Karena itu, polemik soal penanganan begal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak warga secara seimbang.

Baca juga: Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Disebut Jadi Ujian Negara Cegah Impunitas

Respons Polisi Pascapenembakan Brigadir Arya

Sebelumnya, Kapolda Lampung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Helfi, sebagian besar aksi begal di Lampung berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia memastikan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminal jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan,” tegas Helfi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Brigadir Arya Supena tewas ditembak kawanan begal saat menjalankan tugas pada Sabtu (9/5/2026) di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut memicu dukungan terhadap langkah tegas kepolisian, namun di sisi lain juga memunculkan perdebatan soal batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan kejahatan jalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini