TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polemik soal instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal kembali memicu perdebatan mengenai batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya aksi pembegalan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip HAM, termasuk terhadap pelaku kejahatan berat sekalipun.
Baca juga: Menhan Ungkap Kehadiran Batalyon Teritorial Berhasil Turunkan Kasus Begal dan Kriminalitas Lainnya
Menurut Pigai, negara wajib menjamin keamanan masyarakat tanpa mengorbankan hak hidup seseorang melalui tindakan represif yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai saat diwawancarai di kawasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).
Pigai menilai penggunaan istilah “tembak langsung di tempat” secara prinsip sudah bertentangan dengan nilai hak asasi manusia. Ia menegaskan, dalam hukum internasional sekalipun, pelaku tindak kekerasan maupun terorisme tetap diutamakan untuk ditangkap hidup-hidup, bukan langsung dilumpuhkan tanpa proses hukum.
Menurutnya, penangkapan hidup terhadap pelaku kejahatan memiliki dua tujuan penting, yakni melindungi hak hidup seseorang sekaligus membuka peluang aparat memperoleh informasi yang dapat mengungkap jaringan atau motif kejahatan lebih luas.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” tutur Pigai.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, pendekatan keamanan tidak boleh berubah menjadi situasi di mana masyarakat hidup dalam logika saling memangsa demi bertahan.
“Negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara. Kalau masyarakat yang diminta untuk melindungi diri, itu sama dengan homo homini lupus. Manusia satu menjadi serigala bagi manusia yang lain,” tegasnya.
Pernyataan Pigai tersebut muncul setelah Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi keras kepada jajaran kepolisian di Lampung untuk menindak tegas para pelaku begal yang dinilai semakin brutal dan meresahkan masyarakat.
Instruksi itu disampaikan menyusul insiden penembakan terhadap anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, yang tewas saat berupaya menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.
“Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” kata Helfi dalam keterangan tertulis pada Jumat (15/5/2026).
Menurut Helfi, sebagian besar aksi pembegalan di Lampung tidak semata dipicu faktor ekonomi, melainkan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Karena itu, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi para pelaku kejahatan jalanan tersebut.
Baca juga: Partai Ummat Sebut Natalius Pigai Aneh, Tegas Bela Pernyataan Amien Rais soal Prabowo-Teddy
Ia bahkan memastikan aparat akan bertindak serius dalam memberantas aksi begal yang dinilai telah mengancam keselamatan masyarakat maupun anggota kepolisian di lapangan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Arya Supena tewas akibat ditembak kawanan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko roti di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, ketika korban berupaya menggagalkan aksi kriminal yang sedang berlangsung.
Baca tanpa iklan