TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan Melody Sharon (MS) dan suaminya berinisial AG terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024.
Penganiayaan ini bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya yang diduga berselingkuh.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, peristiwa tersebut terjadi saat AG mendapati istrinya berada di apartemen.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," jelas Nicolas, Jumat (22/12/2024).
AG yang merasa curiga segera menuju apartemen dan meminta penjelasan kepada MS.
Namun, alih-alih menjawab, MS memilih untuk masuk ke dalam mobilnya.
Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga kaki depan AG tersangkut dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Akibat insiden ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.
Meskipun dalam keadaan terluka, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak ada respons dari istrinya.
AG akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: KDRT dan Perzinaan: Kasus Istri Selingkuh di Cipayung
Pengakuan Melody Sharon dan Tindakan Hukum
Setelah kejadian, Melody Sharon mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban AG," ungkap MS saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (22/12/2024).
Dugaan Perselingkuhan
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody Sharon diduga berselingkuh dengan dua pria.
"Iya betul dugaan berselingkuh sama dua cowok," kata Sri pada Sabtu (21/12/2024).