News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Disiksa di Tangerang

Kompolnas: Jika Terlibat Perbudakan Oknum Polisi Harus Dihukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kompolnas menyoroti dan terus memantau proses penyidikan kasus perbudakan 34 buruh kuali yang dilakukan oleh tersangka Yuki Irawan dan mandornya. Termasuk dugaan adanya dua anggota Polri yang diduga membekingi Yuki Irawan.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan tujuan utama Kompolnas ke Polresta Tangerang yakni untuk memastikan ada tidaknya dan benar tidaknya ada anggota Polri yang melakukan pembekingan.  Dikatakan Edi, kalaupun benar dua anggota Polri tersebut terlibat, maka sudah seharusnya dan wajib diproses hukum.

"Kalau ada indikasi pelanggaran hukum dilakukan anggota Polri yang termasuk melakukan pembiaran dengan mendapatkan keuntungan dari usaha yang bersangkuatan tentu harus diproses secara hukum," ungkap Edi pada Tribunnews.com, Senin (13/5/2013).

Edi menegaskan sama sekali dilarang, ada anggota Polri melakukan pembiaran padahal di depan matanya ada pelanggaran hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini