Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten Kompol Muhammad Nasir mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait kasus pemotongan alat kelamin yang dialami oleh Abdul Muhyi.
"Selain memeriksa lima saksi, kami juga akan periksa saksi-saksi lain. Lima saksi yang diperiksa itu di antaranya pihak keluarga korban, pihak rumah sakit, satpam di tempat kejadian, dan saksi yang ditunjuk korban," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2013).
Kemudian Nasir juga mengaku mengalami kesulitan untuk menggali informasi dari korban. Pasalnya korban sangat tertutup dan cenderung memberikan keterangan yang berubah-ubah pada penyidik.
Bahkan dikatakan Nasir, korban juga pernah meminta pada kepolisian agar kasus tersebut tidak diproses. Atas permintaan korban tersebut, Nasir menganggap itu merupakan sebuah tanda tanya mengapa korban meminta kasusnya tidak diproses. Namun meskipun begitu, Nasir mengaku akan tetap meneruskan kasus tersebut.
''Ini kan sekarang jadi pertanyaan, Ada apa ini, masa korban minta tidak diproses,'' ucap Nasir.
Korban Potong Alat Kelamin Minta Kasusnya Tidak Diproses
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger