News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Menyamar Jadi Pembeli Narkoba dan Berhasil Tangkap Pengedarnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat acara pemusnahan barang bukti di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2013). BNN berhasil menyita sabu seberat 7.565.8 gram dengan tersangka 8 orang, merupakan tangkapan dari dua lokasi berbeda salah satunya hasil pemeriksaan x-ray petugas bea dan cukai bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan milik seorang perempuan berkewarganegaraan Afrika Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat pengedar narkotika di tempat dan waktu berbeda. Mereka diamankan saat anggota menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi menuturkan, dari tangan empat orang tersangka yang diamankan atas nama Dony Fran Andreas, Rangga Arung Sampurna, Guntur Putra Pratama dan Ibrahim Atalajar didapatkan dua jenis narkoba jenis sabu dan ganja.

"Penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis (16/5/2013) sekitar pukul 21.30 WIB di depan pom bensin Jl Raya Kalimalang, Cipinang Muara, Duren sawit, Jakarta Timur dengan tersangka Dony. Dari tangannya didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu berat 0,32 gram," kata Didik kepada Tribunnews.com, Minggu (19/5/2013).

Lebih lanjut Didik menuturkan,  Jumat (17/5/2013) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali menangkap dua tersangka atas nama Rangga dan Guntur di Jl Kebon Kelapa, Utan Kayu, Matraman. Dari tangannya didapatkan barang bukti berupa satu linting Ganja dan 1 amplop ganja berat 3 gram.

Selanjutnya, tersangka atas nama Ibrahim Atalajar diamankan pada, Jumat (17/5/2013) pukul 09.00 WIB, di Jl Cipinang Bali I, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. "Ada tiga plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat bruto 0,85 gram," lanjutnya.

Akibat perbuatanya para tersangka diancam dengan pasal 111 (1) sub 114 (10) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini