Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Blok 1 Klaster B, Cilincing, Jakarta Utara, akan disegel pihak pengelola, Kamis (23/52013) sore.
Sebab, penyewa rusun menyewakan unit rusunnya kepada penyewa lain. Itu merupakan pelanggaran peraturan penghuni rusun.
Sebanyak lima orang dari pihak pengelola Rusun Marunda, keamanan, dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, tengah bersiap melakukan penyegelan.
Penyegelan atas laporan beberapa penghuni yang merasa resah dengan praktik sewa di atas sewa. Warga melaporkan langsung kepada kepala UPT Unit Rusun Utara. (*)