TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan pada mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui media sosial (twitter).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan bagi Benny sebagai tersangka.
"Surat pemanggilannya akan dilayangkan minggu depan. Dan statusnya sebagai tersangka," ucap Rikwanto, Jumat (24/5/2013).
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI, Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 lalu dengan laporan polisi bernomor TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus.
Dalam laporan tersebut Misbakhun melaporkan Benny dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial dan disangkakan pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Berikut isi twitter Benny : "Misbakhun sebagai perampok Bank Century" melalui twitter dengan nama akun "@Benhan".
Hina Misbakhun di Twitter, Benny Jadi Tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger