TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Kota Depok mengamankan sekitar 700 botol minuman keras dalam operasi cipta kondisi yang digelar jajaran Polres Depok, Jumat (24/5/2013) lalu.
Menurut Kepala Bagian Operasional Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Suratno, pihaknya sengaja mengamankan minuman keras dalam operasinya karena selama ini banyak tindak kejahatan bermula dari kebiasaan menenggak barang haram tersebut.
"Kami terima laporan dari masyarakat. Sangat luar biasa sekali peredaran miras di Depok, meresahkan," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, terdapat tiga toko yang didapati menjual minuman keras dengan berbagai jenis yaitu Toko Daud di Jalan Proklamasi, Sukmajaya. Toko Sinta di Jalan Raya Sawangan, Pancoranmas. Serta Toko Bima di jalan Arif Rahman Hakim, Beji.
Suratno menjelaskan bahwa ketiga toko yang terkena razia itu tidak memiliki izin penjualan miras dari Pemkot Depok, sehingga melanggar Perda yang memiliki ketetapan hukum. Efek negatif miras juga menjadikan pelanggaran ini harus disikapi secara serius penanganannya.
"Si penjual harus diberikan tindakan agar memberikan efek positif," tandasnya.
Baca tanpa iklan