TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai wacana pelengseran Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo melalui Hak Interpelasi oleh anggota DPRD DKI Jakarta adalah langkah yang tidak cerdas.
"Jadi menurut saya itu langkah yang tidak cerdas dari anggota DPRD," kata Ray di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Ray mengatakan, jika dilihat dari kasusnya, kasus tersebut bukan secara umum mendapat respon positif dari publik. Harusnya anggota DPRD DKI Jakarta sebelum mengambil langkah hak interpelasi, anggota DPRD harus melakukan uji publik.
"Dari uji publik akan diketahui apakah polemik KJS harus dilakukan langkah hak interpelasi atau tidak," katanya.
Ray menuturkan, penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD dinilai sebagai langkah yang terburu-buru. Menurutnya, masih ada cara yang dapat dilakukan anggota DPRD sebelum langkah pengajuan hak interpelasi.
"Karena KJS tersebut berkaitan dengan cara, bukan adanya aspek manipulasi yang luar biasa seperti ada anggaran yang dikorupsi. Cara tersebut kan bisa dinegoisasi atau didiskusikan ulang," katanya.