TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka Farhat Abbas segera rampung. Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak menahan Farhat karena dianggap kooperatif.
"Penanganan kasus dengan pelapor Anton Medan ditangani sesuai ketentuan dan prosedur. Minggu lalu Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT. Seluruh pemeriksaan sudah selesai, tinggal pemberkasan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/5/2013).
Proses mediasi antara Farhat Abbas dan Anton Medan, lanjutnya, masih berlangsung. Tapi, itu di luar kewenangan kepolisian.
"Pemberkasan hampir rampung. Kalau selesai, minggu depan bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Rikwanto pun menjelaskan kenapa Farhat Abbas tidak ditahan. Menurutnya, Farhat kooperatif dan bisa dipanggil sewaktu-waktu.
"Dia bisa dipanggil sewaktu-waktu bila berkas siap dilimpahkan ke kejaksaan. Yang bersangkutan pun siap dihadapkan," tuturnya.
Sebelumnya, Anton Medan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI), melaporkan Farhat dalam laporan bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, dengan tuduhan pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan dibuat setelah Farhat Abbas berkicau di Twitter, yang menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata 'Cina'. Tweet Farhat soal Basuki yang diunggah di akun Twitter @farhatabbaslaw, berisi "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!" (*)