TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Warisih mengatakan saat ini sudah tidak ada alasan bagi warga untuk tidak membuatkan akte kelahiran untuk putra-putri mereka.
Ia menyebut, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan, saat ini bagi warga yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran tidak perlu repot-repot mengurus ke pengadilan.
"Sekarang cukup ke Sudin atapun ke Camat, ini untuk memudahkan warga," ujar Warisih saat ditemui di Jagakarsa, Kamis (30/5/2013).
Meskipun demikian Warisih berharap warga tidak justru jadi menunda-nunda pembuatan akte kelahiran, karena meskipun bisa diurus di Sudin dan Kecamatan tetap ada sanksi bagi yang terlambat mengurus, sebagaimana diatur dalam Perda No 1/2006 tentang retribusi daerah.
"Yang terlambat dikenakan denda 25 ribu rupiah," tuturnya.
Keputusan ini tentu memudahkan warga yang ingin mengurus akte kelahiran namun tidak sempat mengurus dengan segera.
Seperti diketahui sebelum keluarnya keputusan MK, bagi warga yang terlambat membuat akte kelahiran harus mengurus pembuatannya di pengadilan. Dengan adanya keputusan MK pengurusan dapat dilakukan di sudin dan kecamatan masing-masing.