TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, pejabat lurah dan camat definitif yang tidak mengikuti proses seleksi dan promosi terbuka jabatan lurah-camat DKI, maka jabatannya dianggap tidak ada.
"Sesuai Pergub, lurah-camat definitif yang tidak hadir dan ikut, maka jabatannya dianggap tidak ada," ujar I Made saat jumpa pers di kantornya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Namun, I Made tidak menjelaskan secara terperinci, siapa lurah-camat yang tidak menghadiri proses seleksi dan promosi terbuka jabatan lurah camat, atau dikenal dengan istilah lelang jabatan.
Sementara, Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier SDM Polri Komisaris Besar Untung Leksono menjelaskan, peserta uji kompetensi manajerial camat sebanyak 287 peserta, dan yang tidak hadir lima orang (2,5 persen). Kemudian, lurah sebanyak 670 peserta, dan tidak hadir 32 orang (4,5 persen).
"Camat yang belum memenuhi syarat sebanyak 153 peserta, sementara lurah sebanyak 301 peserta," tutur Untung. (*)