TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (17/6/2013) hari ini, kasus 'Livina Maut' dijadwalkan masuk tahap pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil Grand Livina yang dikemudikan Andhika Pradipta, menabrak sejumlah objek dan orang di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, akhir tahun lalu. Dua orang tewas dan sejumlah orang terluka.
"Jadi, besok sidang pembacaan vonis dilaksanakan siang sekitar jam 14.00 WIB," kata ketua tim kuasa hukum Andhika, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Minggu (16/6/2013) malam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Andhika dengan hukuman penjara dua tahun. Tuntutan dibacakan pada 23 Mei 2013, pleidoi pun sudah disampaikan pada 30 Mei 2013.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (27/12/2012) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.
Andhika beserta rekannya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), keluar dari Tipsy Cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Di tengah perjalanan sambil asyik mengobrol, tiba-tiba mobil Nissan Grand Livina berplat B 1796 KFL yang dikemudikan Andhika, menyerempet mobil Daihatsu Taruna.
Dalam posisi panik dan takut, Andhika mencoba melarikan diri, sehingga memacu mobil dengan kecepatan tinggi.
Namun, pengaruh alkohol justru membuat Andhika menabrak sebuah warung pecel lele. Dua pembeli tewas, dan lima lainnya terluka.
Grand Livina yang dikemudikan Andhika juga merusak delapan unit sepeda motor dan sebuah Toyota Avanza. Dua korban tewas dalam adalah Maulana, warga Kemang Timur; dan Hardianto, warga Semarang, Jawa Tengah. (*)