News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Pagar Laut di Tangerang, Tak Memiliki Izin, Kini Disegel, Pemilik Masih Diselidiki

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas masyarakat. - Fakta-fakta Keberadaan pagar bambu di perairan Tangeran, nelayan mengeluh karena tak bisa mencari udang dan kerang.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Diketahui, pagar misterius tersebut, membentang di laut pesisir Kabupaten Tangerang.

Keberadaan pagar bambu itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang.

7 Fakta Pagar Laut di Tangerang

1. KKP Selidiki Keberadaan Pagar, Pemilik Belum Terungkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

Identitas pemilik pagar laut belum diketahui. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau dipanggil Ipunk, menjelaskan penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

Hal tersebut, dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu. 

"Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu," kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.

Baca juga: Cara Pekerja Menancapkan Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang, Disebut akan Diuruk Buat Reklamasi

2. Akan Panggil Pemilik

KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan," jelas Ipunk.

3. Perintah Prabowo agar Disegel

Pagar laut yang membentang 30 Km kini telah disegel pada Kamis (9/1/2025). 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiantomemerintahkan agar pagar laut di Kabupaten Tangerang disegel karena tidak berizin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini