TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bjah mantan vokalis grup band The Fly ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ketika sedang asyik bernyanyi sambil pesta narkoba di tempat karoke V2 yang terletak di Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
"Saat ditangkap mereka sedang nyanyi-nyanyi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).
Dikatakan Arman, Bjah bersama dua temannya MW dan MHN alias MH sengaja datang ke tempat karoke tersebut untuk pesta narkoba. Bjah dan dua kawannya pun sudah mempersiapkan acara tersebut dengan terlebih dahulu membeli sejumlah sabu, ekstasi, dan happy five.
"Mereka membelinya dari luar (tempat karoke). Mereka patungan uang untuk membelinya," ujarnya.
Selain membeli narkoba, Bjah dan dua temannya pun membawa wanita penghibur dari luar untuk menemani mereka berpesta. Hasil tes urine terhada Bjah, MHN, dan MW ketiganya positif mengandung amphetamine. Sementara tiga wanita penghibur yang dibawanya negatif sehingga masih berstatus sebagai saksi, begitu juga seorang wanita yang merupakan pemandu lagu di tempat karoke tersebut negatif menggunakan narkoba.
Dikatakan Arman, pria yang memimiliki nama asli Muhammad Hamzah tersebut bersama dua temannya dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Selama menjalani pemeriksaan, Bjah yang juga pernah ditangkap petugas dalam kasus yang sama dikatakan Arman bersifat kooperatif kepada penyidik. "Ia selama proses pemeriksaan bersifat kooperatif," ujarnya.
Bjah eks The Fly Ditangkap Saat Asyik Nyanyi Bersama Wanita
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger