News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Terima Ditilang, Pengendara Motor Aniaya Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang petugas Polantas di kawasan Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Mereka ditilang lantaran memasuki jalur busway atau jalur khusus bus TransJakarta. Warta Kota/Adhy Kelana

"Dia teriak kalau dirinya dikeroyok polisi. Katanya polisi mukulin saya," ujar Adri menirukan teriakan pengendara motor.

Adri menjelaskan, karena pemukulan yang dilakukannya, pihaknya kemudian mengamankan Candy di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Briptu MA langsung menjalani visum dan membuat laporan resmi. Atas perbuatannya, kata Adri, pelaku pemukulan yakni Candy akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini