TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (27), ibu FF (5) korban sodomi, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyelesaikan berkas tuntutan.
Ibu korban juga meminta JPU segera membacakan tuntutan terdakwa Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan, Saiful Anwar (32).
Keluarga berharap, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang sempat ditunda hingga tiga kali, kedua terdakwa dituntut sesuai dakwaan, yakni pasal 81 dan 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya berharap cepat diselesaikan sidang tuntutan ini, dan berharap dituntut dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara," kata MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/7/2013).
MH merasakan kejanggalan dalam sidang yang menyeret salah satu anggota polisi sebagai terdakwa. Sebab, keluarga selalu menelan kekecewaan karena penundaan sidang yang diputuskan majelis hakim dengan alasan yang tidak jelas.
Briptu Nugroho Eko Krismianto dan seorang kuli bangunan bernama Saiful Anwar (32), didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling sedikit tiga tahun penjara, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. (*)