Tribunnew.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Polresto Jakarta Utara menggrebek tempat hiburan malam yang menggelar penari striptis (tari telanjang) di New Champion, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (4/7/2013) dini hari.
Dari lokasi petugas mengamankan tujuh wanita berikut maminya. Penggrebekan itu berawal dari informasi yang diterima Polres Jakarta Utara bahwa di lokasi hiburan malam itu banyak mempekerjakan anak di bawah umur.
Laporan itu ditindaklanjuti dan saat dilakukan penggrebekan pada Kamis (4/7/2013) pukul 00.15 petugas menemukan tujuh orang tersebut. Mereka adalah ND (38) selaku mami, dan empat orang penari striptis, RR (17), RL (19), LS (20), dan PM (23).
Serta dua orang wanita pemandu lagu, WI (20) dan LU (21) Ketujuh wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Polres Jakarta Utara.
Dua dari tujuh wanita yang diamankan tersebut ada yang berstatus sebagai saksi. “Kita masih terus dalami dan kembangkan kasus ini. Informasi yang kita terima dugaan adanya kegiatan mempekerjakan anak di bawah umur di Champion karaoke. Pemilik karaoke sudah kita panggil untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi.
Dalam menjalankan aksinya para wanita malam itu, berpura-pura menjadi pemandu karaoke. Namun, mereka akan menuruti semua kemauan tamu jika harganya sesuai kesepakatan dengan tersangka.
Untuk menemani tamu yang berkaraoke para wanita itu mendapat bayaran Rp 80.000 per jam. "Dengan pembagian Rp 55.000 untuk wanita dan Rp 25.000 untuk maminya. Tarif itu bagi wanita yang sudah menjadi karyawan tetap," kata Daddy.
Sementara untuk yang freelance, lanjut Daddy, dengan tarif Rp 80.000 per jam, mereka akan membagi uang Rp 43.000 untuk wanita dan sisanya Rp 17.000 dibagi dua lagi untuk perusahaan dan mami.
Apabila wanita tersebut dibawa keluar dari tempat hiburan, maka akan dikenai tarif lebih besar mencapai Rp 1 juta. "Uangnya bisa diberikan kepada si wanita atau langsung ke maminya. Dan pembagiannya tidak pasti, kadang Rp 200.000, kadang Rp 800.000 untuk mami. Jadi, sesuai kesepakatan mereka saja," jelas Daddy.
Atas perbuatannya ke 5 tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 36 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi anacaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 88 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan hukuman 10 tahun penjara.