News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bajaj yang melanggar Zona Bakal Ditilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan sopir bajaj melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2013). Mereka menuntut pembatalan pembebasan umur angkutan roda tiga berbahan bakar gas selama 7 tahun, dan keberatan terhadap pengadaan bajaj menggunakan sistem lelang, karena dikhawatirkan mengandung unsur monopoli.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi mengatakan, pihaknya terus memantau penerapan zonasi bajaj yang akan diberlakukan.

"Untuk penerapan zonasi bajaj, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, nanti teknisnya seperti apa, baru akan kami terapkan," kata Mirza, Senin (8/7/2013).

Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya. Tapi, untuk menarik penumpang di luar zonasi, tidak diperbolehkan.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, selama 30 hari. Memang saat ini kami belum lakukan 100 persen," tuturnya.

Sebab, pihaknya masih terkonsentrasi penertiban zona 1 masalah perparkiran Jatinegara.

"Nantinya jika telah diterapkan peraturan, maka sopir bajaj yang melanggar akan kami tilang," tegasnya.

Jumlah petugas pengawasan dan pengendalian di Sudin Perhubungan Jakarta Timur, papar Mirza, ada 105 orang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini