Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tarif baru Angkutan Umum Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan baru mengenai tarif angkutan umum begitu mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.
"Kemarin sudah saya teken. Berarti, bisa lanjut dan diterapkan," katanya saat ditemui di Balaikota Jakarta Kamis(11/7).
Kepastian dari Jokowi memastikan kenaikan tarif angkutan di wilayah DKI Jakarta. Selain angkutan umum seperti metromini, mikrolet dan bus kota. Jokowi juga menegaskan bahwa untuk taksi juga sudah ia tandatangani. "Taksi juga sudah saya teken," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwicaksana menyatakan,pihaknya sudah menyetujui usulan Gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan umum.
Dengan persetujuan ini, tarif angkutan umum untuk bus kecil naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 dan bus besar reguler dari Rp2000 menjadi Rp3000.
Namun kenaikan tarif ini tidak mempengaruhi Bus Transjakarta. Moda transportasi bentukan pemprov DKI ini tetap pada tarif lama yaitu Rp3.500.