News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2013

Bos Tak Mau Bayar THR? Lapor Saja Pada Posko Ini, Nanti Dijewer!

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko itu akan menampung keluh-kesah para buruh atau karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan mereka bekerja, untuk selanjutnya diambil tindakan.

Menurut Abduh Surahman, Kepala Disnakertrans Kota Tangerang, Sabtu (20/7), pihaknya sudah membentuk Pos Komando Satuan Tugas Pengaduan THR di kantor Disnakertrans setempat. Posko ini untuk menampung apabila terdapat pengaduan-pengaduan permasalahan THR yang dihadapi karyawan dan perusahaan.

"Posko pengaduan THR karyawan sudah kami sediakan, tetapi belum ada laporan dari kantor posko pengaduan. Mungkin saat mendekati lebaran baru ada laporan," ucapnya. Menurut Abduh, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait himbauan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.

THR wajib dibayar perusahaan kepada karyawan selambat-lambatnya pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. "THR harus dibayar sebelum H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang tidak membayar akan kami tegur keras. Karena THR ini hak dari karyawan," ucapnya.

Menurut Abduh, setelah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang himbauan pembayaran THR, pihaknya telah memperbanyak dan mengirimkan surat edaran itu kepada 2.400 perusahaan di Kota Tangerang.

"Kepada karyawan out sourching (kontrak) juga harus diberikan THR, sepanjang karyawan tersebut masih bekerja," ucapnya. Hery Heryanto, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, menghimbau kepada 5.240 perusahaan berbagai skala, agar segera membayarkan THR sbelum H-7 lebaran.

"Seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya selambat lambatnya H-7 sebelum lebaran," ucapnya. Hery menjelaskan ketentuan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.04/men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja diperusahaan.

Besarnya THR ditetapkan, berdasarkan masa kerja pekerja seperti pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan minimal satu bulan upah. "Perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja di bagi 12 dikali satu bulan upah," ujarnya.(ver)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini