TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah melakukan perbincangan dengan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz sebagai pemilik PT Primayana Djan Internasional (PDI) terkait renegosiasi aset Blok A Pasar Tanah Abang.
"Kami mau selesaikan baik-baik. Tapi kami minta (aset) diserahkan ke kami," ujar pria yang disapa Jokowi, Selasa (23/7/2013).
Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah ini mengatakan saat ini dua pihak tengah memproses renegosiasi pengelolaan aset tersebut, sehingga belum ada kepastian akankah aset blok A pasar Tanah Abang akan dikelola oleh Pemprov DKI.
"Tapi itu masih proses antara Dirut PD Pasar Jaya dengan PT-nya (PT PDI)," katanya.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan PT PDI membayar dana kompensasi Rp 8,2 miliar ke Pemprov DKI, Jokowi tidak mau berbicara lebih jauh. Sebab, masih dalam proses hukum.
"Karena proses hukumnya masih berjalan, saya belum bisa berbicara apa-apa," kata Jokowi.
Seperti diketahui, dalam perkara perebutan aset blok A pasar Tanah Abang ini Pemprov DKI mengalami kerugian senilai Rp 18 miliar semenjak dikelola oleh PT PDI.
Namun, pengadilan melalui putusannya menyatakan bahwa PT PDI hanya membayar biaya kompensasi kepada Pemprov DKI sebesar Rp 8,2 miliar dari total kerugian tersebut.