Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap supir Koantas Bima 102 Jurusan Ciputat - Tanah Abang B 7819 DG terkait kecelakaan di Bundaran Pondok Indah, Sabtu (10/8/2013) kemarin hingga mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan status tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono membenarkan hal tersebut.
"Supirnya atas nama Fadli (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan belasan penumpang terluka dan satu orang tewas," tegas Hindarsono, Minggu (11/8/2013).
Atas perbuatannya Hindarsono mengatakan sang supir bisa diancam dengan pasal 311 UU Lalu Lintas.
"Kalau soal penyebab pasti kecelakaan, masih kami selidiki. Apakah ada indikasi supir memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau indikasi kelelahan," ucap Hindarsono.
Hindarsono juga menambahkan saat mengemudi diketahui pula sang supir tidak memiliki surat izin mengemudikan kendaraan tersebut.
Untuk diketahui, sebelum bus Koantas Bima bernopol B 7819 DG terbalik dan terguling Sabtu (10/8/2013) pukul 07.30 wib di Bundaran Pondok Indah, Jaksel ternyata bus sempat menabrak sepeda motor.
Kanit Laka Lantas Polres Jaksel, AKP Sigit Purwanto menuturkan kejadian berawal saat Koantas
berjalan dari arah selatan menuju utara. Sesampainya di TL Bundaran Pondok Indah, Koantas menabrak sepeda motor Honda Beat bernopol B 6270 ZAS.
"Koantas menabrak sepeda motor, setelah itu menabrak pembatas jalan. kemudian Koantas terbalik," ucap Sigit.
Sigit menuturkan, korban Koantas tersebut yakni Nurmah, (27), Elly Estari Hastuti (27), Tuti Andriyani (40), M.fikri (9), Siti Romlah (48) berada di RS Pondok Indah.
"Korban atas nama Esmi Setiyarsih (24) dirawat di Rs Siloam Lebak Bulus. Dan 12 korban lainnya dirawat di RS Fatmawati," kata Sigit.
Ke 12 korban yang dirawat di RS Fatmawati yakni Iryanti (25), Siti Muslimah (33), Rohana (53), Abam (70), Julinah (86), Fitri Aryana (19), Rasdi (36), Candra Dewi (36), Anjelita Satya Kirti (18), Novi Fran Trijaya (23) dan Kasdi (36).