Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi M Saleh menuturkan sembilan pelaku pengeroyok Brigadir Cahyadi Firmansyah anggota Unit Lakalantas Satwilantas Jakarta Timur, akan dikenai pasal 170 KUHP.
"Isinya tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Namun, Saleh menjelaskan, terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku merupakan wewanang dari pengadilan. Menurutnya, pengadilan nantinya akan mempertimbangkan hukuman, mengingat usia beberapa pelaku yang tergolong masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Cahyadi Firmansyah menjadi korban pengeroyokan sepuluh pemuda mabuk di sebuah jembatan di Jalan IPN atau Jalan Pancamarga, kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2013 malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Korban yang lepas piket, hendak membeli susu untuk anaknya sebelum pulang. Saat mengendarai mobilnya, Cahyadi masih memakai baju kaos polisi berwarna coklat. Saat melintas di Jalan IPN dia melihat ada orang sempoyongan menggebrak mobilnya. Korban turun kemudian terjadi adu mulut.
Kemudian datang beberapa orang pria dan langsung memukuli Cahyadi. Cahyadi sempat dipukul botol. Ketika tersungkur dia diinjak-injak oleh para pelaku pengeroyokan.
Korban terluka pada mata kiri dan tangan kanan. Dia juga mengalami kepala pusing karena dipukul dengan botol minuman serta kaca mobil depan miliknya pecah.