TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir bus PO Giri Indah, Muhammad Amin (49), tak bisa menyembuhkan luka-lukanya pascakecelakaan maut secara nyaman.
Pasalnya, Amin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, kini sudah ditahan penyidik Polres Bogor.
Penahanan itu, dilakukan setelah Amin keluar dari RS Polri Sukanto, Kramatjati, setelah dirawat di sana.
"Tersangka sudah keluar dari Rumah Sakit Polri Kramatjati. Polres Bogor sudah menahan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rusli Hedyaman di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Rusli, Amin sementara ini dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Mengenai kemungkinan dikenakan pasal lainnya, atau bahkan pasal pembunuhan, polisi masih melakukan kajian dan pendalaman kasus.
Rusli menyatakan, penahanan terhadap Amin dilakukan untuk mempermudah penyidik memeriksanya. Selain memeriksa tersangka dan saksi, tim Pusat Laboratorium Forensik Polres Bogor, kata Rusli terus memeriksa bangkai bus.
Kekinian, sambung Rusli, bangkai bus dan mobil pikap sudah diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas Ciawi, Bogor. "Tim dari Mercedes Benz juga ikut membantu mencari tahu kelayakan bus," kata Rusli.
Proses pemeriksaan terhadap bus Giri Indah ini sendiri, lanjut Rusli, dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Korps Lalu Lintas Polri, dan tim Agen Tunggal Pemegang Merk Mercedes.
"Proses evakuasi kendaraan bus dan carry telah dilakukan, dan kendaraan tersebut telah diamankan di Pos Lantas Tol Ciawi," katanya.
Sementara itu, seluruh korban luka telah dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Adapun jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa ini yakni 20 orang, 13 orang luka berat, dan luka ringan 19 orang. (bum)