Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. | Kapuspenkum Kejagung  Harli Siregar mengungkap Kejagung akan ikut turun tangan tangani polemik pagar laut jika ada indikasi tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. | Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap Kejagung akan ikut turun tangan tangani polemik pagar laut jika ada indikasi tindak pidana korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, buka suara tentang kasus pagar laut yang kini jadi sorotan publik.

Menurut Harli, Kejagung telah mengikuti perkembangan masalah pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah.

Namun, untuk saat ini Kejagung akan mendahulukan lembaga-lembaga terkait terutama yang mengurus masalah administrasi dalam menangani pagar laut ini.

"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini."

"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," kata Harli dilansir Kompas TV, Jumat (24/1/2025).

Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Jika ada, Kejagung akan proaktif untuk menangani kasus ini.

Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

"Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi."

"Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat."

"Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani," terang Harli.

Baca juga: Partai Solidaritas Indonesia Nilai Pemerintah Serius Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

"Satu satu, di cek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu. Yang jelas hari ini adalah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini