News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Bapak Kandung Pukul Pakai Bambu, Ibu Tiri Menjewer

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak berumur 8 tahun berinisial MNH, mengalami penganiayaan yang dilakukan bapak kandung dan ibu tirinya, di kediaman mereka di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (22/8/2013) pukul 14.00 WIB silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kejadian penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polres Depok, dengan nomor laporan LP 1802/A/VIII/2013/PmJ/Resta Depok, 23 Agustus 2013

"Pelakunya ada dua orang, bapak kandung korban berinisial SA dan ibu tiri korban DH. Keduanya tidak ditahan karena pertimbangan anaknya ada empat, usia yang paling besar 12 tahun dan anak pertamanya itu berkebutuhan khusus. Sementara anak paling kecil berumur 18 bulan, " tutur Rikwanto, Senin (26/8/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong bambu lebar sekitar 2 cm, panjang 50 cm. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, Jefri Febrianto dan Lioh atau Rio. Keduanya merupakan petugas CS sebuah pusat perbelanjaan di Depok.

"Modus pelaku yakni korban mengaku dijewer oleh ibu tiri dan ditampar serta dipukul bapak kandung," tegas Rikwanto.

Rikwanto menuturkan kejadian berawal saat Kamis (22/8/2013) pukul 19.45 WIB. MNH ditemukan di sebuah pusat perbelanjaan di Depok. Rupanya ia kabur dari rumah setelah dianiaya.  MNH diserahkan oleh saksi ke Polres Depok.

"Pada saat korban diintrograsi di Polres Depok, dia mengaku telah dijewer oleh ibu tiri dan dipukul bapak kandungnya menggunakan bambu. Lalu korban pergi meninggalkan rumah," kata Rikwanto.

Atas perbuatannya bapak kandung korban dan ibu tirinya dikenakan pasal 80 UU RI No.23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini