Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Pedongkelan yang bermukim di atas tanah milik PT Pulomas Jaya, diberi surat peringatan untuk pengosongan lahan.
Namun, surat tersebut ditolak pengurus warga. Sebab, sebelumnya tidak ada koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan warga bantaran Waduk Ria Rio.
Abdul Ghofur (55), Ketua RW 15, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku langsung menolak surat peringatan.
Karena, ia merasa pihak PT Pulomas Jaya tidak berkoordinasi dengannya.
"Tadi mau dikasih SP, tapi saya tolak, karena tidak ada koordinasi sebelumnya. Apalagi belum ada pembicaraan lebih lanjut, tahu-tahu langsung diberi SP," kata Ghofur saat ditemui Wartakotalive.com (Tribun Network), di Pos Keamanan Pedongkelan, Senin (26/8/2013).
Menurut Ghofur, pihaknya telah meminta agar SP diberikan hari ini, Selasa (26/8/2013), setelah adanya pengukuran wilayah, di mana milik warga, dan di mana milik PT Pulomas Jaya. Sebab, tidak semua warga berdiri di tanah milik PT Pulomas Jaya.
"Suratnya mau diberikan kepada warga RT 06 dan RT 07, tapi kan belum ada pengukuran wilayah yang pasti. Tidak semuanya berdiri di atas tanah milik PT Pulomas Jaya, masih banyak yang milik pribadi," tutur pria yang telah menjabat Ketua RW sejak 1979. (*)