TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah mobil mewah merek Ferrari bernomor polisi B 430 SCD menerobos jalur bus Transjakarta di daerah Permata Hijau arah ke Timur, Rabu (28/8/2013), pukul 12.30.
Karena melanggar peraturan, polisi menindak mobil mewah itu dengan melakukan penilangan pada sang pengemudi.
Dari identitasnya pengemudi Ferrari, diketahui berinisial JKN, berusia 43 tahun, berprofesi swasta dan warga Kampung Bugis, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, kepada Warta Kota, Rabu (28/8/2013), menjelaskan pengemudi Ferrari itu melakukan pelanggaran pasal 287 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang bersangkutan melanggar rambu lalu lintas dengan masuk ke jalur bus Transjakarta. Karenanya kami tindak," kata Sambodo.
Sambodo memaparkan anggota yang melakukan penindakan adalah Bripka Farid Fudin, dari Sie Gar Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.(bum)