TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah Ferrari bernomor polisi B 430 SCD, menerobos jalur Bus TransJakarta di daerah Permata Hijau arah timur, Rabu (28/8/2013) pukul 12.30 WIB.
Karena melanggar peraturan, polisi menilang sang pengemudi. Dari identitasnya, pengemudi Ferarri diketahui berinisial JKN (43), berprofesi swasta dan warga Kampung Bugis, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo kepada Warta Kota, Rabu (28/8/2013) menjelaskan, pengemudi Ferrari melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang bersangkutan melanggar rambu lalu lintas dengan masuk ke jalur Bus Transjakarta, karenanya kami tindak," kata Sambodo.
Sambodo memaparkan, anggota yang melakukan penindakan adalah Bripka Farid Fudin, dari Sie Gar Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. (*)