News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini 23 Lokasi Haram Spanduk Caleg di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa SD melintas didepan spanduk bertuliskan Caleg Golput di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (26/8/2013). Spanduk tersebut merupakan aspirasi sebagian masyarakat yang masih belum dapat menentukan calonnya pada pemilu 2014 mendatang. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul ditetapkannya Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, ribuan caleg pun bersiap memasang atribut kampanye mereka. Wajah ibukota pun terancam amburadul dengan wajah para politisi ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, memasuki masa yang sudah ditetapkan KPU ini, maka yang berlaku sementara adalah aturan KPU.

“Kita tahu sekarang sudah masuk masa menjelang pemilihan umum, berdasarkan Peraturan KPU DKI Nomor 1 tahun 2013, caleg hanya dibolehkan pasang spanduk, sedangkan parpol pasang baliho, penempatannya pun diatur,” ujar Kukuh, Minggu (1/9/2013).

Dijelaskan Kukuh, memasuki masa sosialisasi ini, pihaknya terpaksa mengesampingkan sementara Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 8 tahun 2007 yang mengatur pemasangan spanduk.

“Aturan yang spesifik (aturan KPU) mengesampingkan aturan yang umum (perda), kecuali nanti setelah masa Pemilu berakhir,” ujarnya.

Kukuh menegaskan, untuk spanduk selain spanduk politik, atau spanduk komersial, Satpol PP tetap mencopotnya. Namun demikian, Kukuh berharap para politisi tidak menggunakan stiker, dan pamflet karena membersihkannya sangat sulit.

Kukuh menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur Nomor 920/1.754.3 tentang penjelasan jalan protokol, jalan bebas hambatan dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye ada 23 titik yang dilarang untuk memasang spanduk caleg.
Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu lima tahun lalu dan Pemilukada 2012.

“Kalau ada spanduk di 23 titik itu, kita copot, meskipun itu caleg dari partai pengusung Gubernur DKI (PDIP dan Gerindra), tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, jajaran Bawaslu DKI Jakarta hingga Bawaslu tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan juga siap mengawasi pelanggaran pemasangan atribut kampanye caleg.

“Terutama kita awasi di 23 lokasi yang dilarang, serta lokasi lain yang diatur UU Pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, total jumlah caleg DPRD DKI saja mencapai 1.266 orang, belum lagi ditambah caleg DPR RI Daerah Pemilihan DKI, dan DPD DKI. Warga juga diminta aktif jika menemukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye para caleg ini.

Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, lokasi larangan pemasangan atribut kampanye masih sama dengan Pemilu legislatif dan pemilukada Gubernur lalu.

“23 Lokasi tersebut bukan hanya tidak boleh untuk pemasangan atribut namun juga dilarang untuk pengumpulan massa,” jelasnya.

Ia mengatakan, aturan mengenai pemasangan atribut kampanye diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102. Dimana disebutkan bahwa Pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini