Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benget Situmorang (36) alias Impus, pelaku mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32), dituntut Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur hukuman mati.
Pria yang sehari-hari berdagang soto dan jamu ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun sampai hukuman mati.
Sementara itu, pembantu yang juga kekasih gelap Benget, Tini, dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
"Atas perbuatan terdakwa, menuntut dengan hukuman mati," kata jaksa Ibnu Suut saat membacakan tuntutan di Pengadilan Jakarta Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Benget yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam hanya tertunduk. Wajah Benget langsung pucat. Pandangannya lalu mengarah ke Edward Sihombing, pengacaranya.
"Sudah dengar kamu Benget, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum? Jadi Jaksa menuntut hukuman mati. Kamu punya hak untuk membela dengan mendiskusikan kepada kuasa hukum kamu," kata Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono menanyakan kepada Benget.
Benget yang duduk di kursi terdakwa hanya menganggukan kepalanya tanpa berkata. Hakim kemudian menyuruh Benget menghampiri Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Benget, Edward M. Sihombing, akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU itu.
"Baik Majelis Hakim, klien saya dan saya akan membuatkan pledoi," ujarnya.
Persidangan selama 30 menit itu pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 16 September mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.