News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Cara Ahmad Dhani Dinilai Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus di Luar Pengadilan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani, Al Ghazali, dan El Jalaluddin Rumi, menemui keluarga korban kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, Abdul Qadir Jaelani, di RS Meilia, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013).

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan penetapan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul, anak bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan di ruas tol Jagorawi. Ia menilai hal itu terlalu terburu-buru.

Padahal, kata Arist, polisi bisa menjadi fasilitator terjadinya restoratif justice (penyelesaian kasus di luar pengadilan). Terlebih, kata Arist, ada upaya dari orangtua Dul untuk itu.
 
"Saya menilai Dhani, sebagai orangtua Dul sudah berupaya untuk mengisi peluang adanya restoratif justice dengan menemui keluarga korban. Dengan begitu, Dhani yang berupaya meminta maaf atas apa yang dilakukan Dul, semestinya dilihat polisi sebagai upaya restoratif justice. Bahkan pemberian santunan sebagai tanda permintaan maaf yang tulus dan perhatian keluarga Dul, bisa mempermulus hal itu," ujar Arist, Senin (9/9/2013).

Arist menyebut, lewat penetapan Dul sebagai tersangka, dalam perspektif perlindungan anak, polisi tidak memberi peluang dilakukannya restoratif justice. Restoratif justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap anak, kata Arist, sangat mungkin dilakukan.

"Sangat mungkin dilakukan dan polisi seharusnya memberi peluang itu atau bahkan memfasilitasinya dengan mengajak pihak keluarga Dul dan keluarga korban duduk bersama," ucap Arist.

Bersamaan itu, lanjut Arist, pengumpulan fakta untuk proses hukum bisa terus dilakukan polisi untuk mengantisipasi jika restoratif justice tidak berhasil. Peluang restoratif justice oleh polisi ini adalah hak diskresi polisi yakni wewenang polisi menyangkut kebijaksanaan untuk pengambilan keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan akan kebenaran dan keadilan.

"Dalam dunia hukum kita dan dalam perspektif anak, sebenarnya ada peluang dimana kasus ini bisa diselesaikan secara islah atau damai dengan catatan pihak korban mau menerimanya dan memaafkan Dul atas permintaan keluarga atau Dhani. Polisi dengan hak diskresinya harusnya melihat hal ini," kata Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini