News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Kasus Dul Sejatinya Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangkai mobil Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi B 80 SAL yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul.)

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebut kasus kecelakaan maut di jalan Tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian kasus di luar pengadilan (restoratif justice) ini, menurut Arist, merujuk pada kondisi Dul -dalam kapasitasnya sebagai anak- adalah juga korban dalam kasus tersebut.   

"Ini yang saya maksud, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan diluar pengadilan karena Dul sebagai anak, juga termasuk korban dalam kasus ini. Sekali lagi, dalam budaya ketimuran kita, restoratif justice saya anggap sangat memungkinkan dalam perspektif anak," kata Arist, Senin (9/9/2013).

Restoratif justice ini, kata Arist, juga diatur dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 jika standar-standarnya terpenuhi yakni adanya islah antara keluarga korban dengan Dul yang dianggap pemicu atau pelaku sekaligus korban.

Setekah Dul ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, jelas Arist, restoratif justice pun masih tetap dapat dilakukan. Syaratnya keluarga korban sudah memaafkan, tidak menuntut, tidak merasa dirugikan dan menerima semuanya sebagai musibah.

"Untuk itu, saya berpendapat polisi idelanya harus tetap mendorong upaya restoratif justice ini, karena hak diskresi yang dipunyai polisi.
Upaya polisi mendorong restoratif justice harus dikedepankan disamping proses hukum yang berjalan terus," ujar Arist.

Karena itu, Arist menyarankan pihak Ahmad Dhani dan Maia Estianty selaku orangtua Dul tetap mendekati keluarga korban agar restoratif justice atau penyelesaikan perkara di luar pengadilan berhasil ataupun jika tidak mungkin diharapkan perkara ini di pengadilan menjadi lebih mudah dan ringan bagi Dul.

"Selain itu, selama proses hukum berjalan, saya berharap hak-hak Dul sebagai anak tetap diperhatikan dan ada pendampingan psikologis baik saat pemeriksaan dan sidang peradilan anak nantinya," kata Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini