News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Konsekuensi Bagi Ahmad Dhani dan Dul Jika Keluarga Korban Tak Mau Damai

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani keluar dari rumah salah satu korban kecelakaan maut yang tinggal di Kawasan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/9/2013). Dhani ditemani kedua anaknya menjenguk keluarga korban tewas kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak ketiganya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul) pada Minggu (8/9/2013) dini hari. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan penetapan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul, anak bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan di ruas tol Jagorawi. Ia menilai hal itu terlalu terburu-buru.

Padahal, kata Arist, polisi bisa menjadi fasilitator terjadinya restoratif justice (penyelesaian kasus di luar pengadilan). Terlebih, kata Arist, ada upaya dari orangtua Dul untuk itu lewat kunjungan dan santunan ke keluarga korban. Soal hal ini, Dhani menegaskan tak terkait proses hukum yang ada.

Bagaimana jika cara islah (damai) lewat mekanisme restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan) menemui jalan buntu? Arist berharap pengadilan dapat melihat posisi Dul sebagai anak.

"Saya harap, pengadilan dalam memberikan hukuman atau vonis untuk Dul, harus juga melihat dirinya sebagai anak dimana apa yang dilakukannya bukan sepenuhnya kesalahan dia namun ada kesalahan peran orangtua dan lingkungan masyarakat kita juga," kata Arist, Senin (9/9/2013).

Soal apakah Ahmad Dhani selaku orangtua Dul bisa dijerat polisi menggantikan Dul, Arist berpendapat hal itu tidak dapat dilakukan. Ia mengungkapkan kesalahan anak tidak kemudian bisa digantikan orangtua. Sesuai fakta, katanya, kesalahan Dul memang sudah jelas melanggar hukum.

"Namun, menurut saya, dalam hal ini sangat mungkin Dhani selaku ayah Dul, lalai dalam memberikan pendidikan bagi anaknya. Hal itu bisa terbukti jika dalam pemeriksaan terhadap Dul dan Dhani, terbukti bahwa Dhani memang kerap menyuruh Dul untuk mengemudikan kendaraan padahal usianya belum cukup untuk itu," papar Arist.

Meski begitu, Arist menambahkan, andai unsur-unsur kelalaian pada Dhani terbukti sesuai Pasal 77 UU Perlindungan Anak No 23/2002, Dhani tetap tidak bisa dipidana atas kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Dul.

Yang bisa diterapkan pada Dhani, kata Arist, ialah diterapkannya Pasal 15 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan hukuman pemberatan dimana hak asuhnya dicabut sementara atau selamanya melalui putusan pengadilan.

"Bagaimana putusan pengadilan untuk pengasuhan Dul juga akan dibeberkan, apakah diasuh oleh ibunya Maia atau keluarga lainnya, akan dinilai oleh pengadilan. Selain itu, pengadilan akan juga melihat apakah Dhani masih dianggap cukup cakap untuk mengasih kakak Dul yakni Al dan El. Jadi kira-kira itulah yang bisa terjadi dalam kasus anak yakni Dul yang saat ini terjerat masalah hukum, disamping dirinya juga menjadi korban," pungkas Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini