Laporan Wartawan Warta Kota, Willy Pramudya
TRIBUNNEWS.COM -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, yang dilantik pada Senin 15 Oktober 2012, untuk mewujudkan Pemerintah DKI Jakarta yang bersih.
Melalui pernyataan tertulis, AJI Jakarta juga menyampaikan harapan besar kepada keterpilihan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI selama lima tahun ke depan akan membuat Pemerintah DKI Jakarta lebih transparan, akuntabel, dan bersih. Hal ini terutama dalam mengelola dan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, dan Kepala Divisi Advokasi, A Nurhashim yang mendantangani pernyataan itu menyatakan, hal yang mendesak dan mudah dilakukan oleh Jokowi-Basuki dalam mewujudkan pemerintah bersih dan anti-korupsi ialah menghapus pos APBD DKI Jakarta untuk para jurnalis.
"Penghapusan pos anggaran untuk jurnalis ini demi menjaga independensi jurnalis dalam memberitakan berbagai hal tentang pemerintah DKI Jakarta. Independensi para jurnalis, termasuk medianya, sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan DKI Jakarta yang bersih dari korupsi dan akuntabel," kata AJI Jakarta menegaskan sikapnya.
Namun AJI Jakarta menyayangkan, penghapusan pos APBD DKI untuk jurnalis tampaknya belum menjadi perhatian Jokowi-Basuki. Pada diskusi yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta, 16 September 2012 lalu, Koordinator Bidang Komunikasi & Media Center Tim Kampanye Jokowi-Basuki, Budi Purnomo Karjodihardjo, tidak menjawab tegas soal ini.
"Budi Purnomo mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab soal penghapusan anggaran untuk jurnalis. Akibatnya, sampai saat ini tidak terlalu jelas bagaimana kebijakan Jokowi-Basuki terhadap penghapusan anggaran untuk jurnalis," ujar Umar Idris dalam pernyataan itu.
Data yang diperoleh AJI Jakarta dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta pada 11 November 2011, menunjukkan, alokasi anggaran untuk para jurnalis bukan isapan jempol. Anggaran untuk jurnalis di Pemprov DKI itu bertajuk Diseminasi Informasi Melalui Wartawan Koordinatoriat Balaikota DKI Jakarta yang junmlahnya mencapai Rp 287.025.000 untuk tahun Anggaran 2011. Pos anggaran ini bertujuan untuk mendanai ”Program Peningkatan Citra Positif Pemerintah.”
Informasi tentang pos perihal anggaran untuk jurnalis ini disampaikan melalui surat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta, kepada AJI Jakarta. Dalam suratitu disampaikan, anggaran tersebut sebagai bentuk hubungan dengan media (media relations) dalam memberikan pelayanan informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah DKI yang sedang mengemuka.
AJI Jakarta memandang, pengalokasian anggaran pemerintah daerah untuk jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik jurnalistik. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, jurnalis bukanlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhak memperoleh anggaran dari Pemerintah DKI.
Sedangkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, terutama Pasal 6, menyebutkan, ”Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Tindakan penyalahgunaan profesi, menurut Dewan Pers, adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
"Sedangkan yang dimaksud suap ialah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi," kata AJI Jakarta.
Karena itu AJI Jakarta menyatakan mendesak Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang baru, menghapus anggaran untuk jurnalis yang meliput di Balai Kota, DPRD DKI Jakarta, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
"Kami mendesak Jokowi dan Basuki bersikap tegas untuk menghukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabatnya yang menyediakan pos anggaran untuk jurnalis. Anggaran untuk jurnalis lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperbaiki layanan publik," tegas AJI Jakarta.
AJI Jakasrta juga mengajak para jurnalis yang meliput di Balai Kota, DPRD DKI Jakarta, dan di semua SKPD untuk selalu menjaga independensi selama meliput dan memberitakan kinerja pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD.