TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak membiarkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan ke sekolah.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, upaya tersebut terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan AQJ alias Dul (13)--putra bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty--hingga menyebabkan enam orang tewas di Km 8+200 Tol Jagorawi, pada Minggu (9/9/2013) dini hari lalu.
"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran, agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kita berkirim surat kepada orangtua untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus, di Jakarta, Rabu (11/9/2013) seperti dilansir Kompas.com.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan DKI meminta agar orangtua murid tidak mengizinkan anak usia di bawah 17 tahun yang belum memiliki SIM, menggunakan kendaraan ke sekolah. Agus mengatakan dalam melakukan pengawasan, orangtua tak serta merta menyerahkan sepenuhnya kepada guru. Tapi, harus ambil bagian secara total.
Untuk membatasi ruang pelajar agar tak membawa kendaraan pribadi, pihaknya tengah merumuskan agar sekolah tidak lagi menyediakan ruang parkir. Agus berharap ke depan orangtua lah yang mengantar anak-anaknya atau menggunakan kendaraan umum menuju sekolah.
Bahkan, pihaknya menyarankan agar orangtua menyarankan anaknya untuk memanfaatkan bus sekolah yang telah disiapkan Pemprov DKI.
"Bus sekolah sudah disiapkan secara gratis. Siswa dapat memanfaatkannya," kata Agus.
Ke depannya, Dinas Pendidikan DKI akan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengubah atau menambah rute bus sekolah. Sehingga sekolah yang sebelumnya tidak dilintasi oleh angkutan umum, bisa difasilitasi dengan bus sekolah.
Ia juga mengharapkan ratusan bus sedang yang segera tiba di Jakarta, sebagian dialokasikan sebagai bus khusus para pelajar. Kompas.com