News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Tunggu Kemenpera Tentukan Insentif KLB Apartemen Murah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian (14) sedang menaikan air bersih yang dibelinya seharga satu pikul ( 2 jerigen) Rp 1.000 seribu rupiah yang dia harus membawanya di lantai tiga di rumah susun sewa Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/6). Rumah susun yang baru ditempati sekitar 3 bulan ini masih belum ada jaringan air bersih. Hingga warga dengan berbagai cara memenuhi kebutuhan air bersih. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tengah menunggu draft yang dibuat oleh Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka merevisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.

"Saya menunggu juga draft dari Kemenpera. Mau saya gabungkan yang ada di sini. Pak Menteri kemarin menyanggupi dalam minggu-minggu ini," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi ini mengungkapkan revisi tersebut datang dari pihak pengembang yang mengeluhkan Pergub tersebut yang mengatur ketinggian Koefisien Luas Bangunan (KLB) 3,5 meter.

"KLB karena swasta minta insentifnya di KLB. Mau diberi insentif KLB berapa," ucap Jokowi.

Pengembang menilai dengan aturan yang ada merugikan mereka. Sebab, dengan KLB yang luasnya 3,5 meter, maksimal hanya mampu dibangun setinggi 12 lantai, sehingga pengembang meminta agar dinaikan KLB seluas 6 meter sehingga mampu membangun hingga 24 lantai.

Pemerintah Pusat melalui Kemenpera telah memberikan insentif berupa klaim fasilitas sosial dan Fasilitas umum (fasos dan fasum), sementara Pemprov DKI memberikan insentif dengan KLB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini